artikel tentang koperasi dan koperasi sekolah

KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek

== Koperasi berlandaskan hukum ==

Koperasi berbentuk [Badan Hukum] sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Nunkener, Hans M ”Hukum Koperasi” (Bandung: Alumni, 1981).

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Chaniago, Arifinal ”Ekonomi dan Koperasi”(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (”growth”) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (”share”) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (”cooperative effect”) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usahaSito, Arifin. Tamba, Halomoan ”Koprasi teori dan peraktek”

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

== Sumber modal koperasi ==

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya  Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka
  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota.
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah.

== Mekanisme pendirian koperasi ==

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap  Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota  Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua), (sekertaris), dan (bendahara)  Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan (anggaran dasar) dan (anggaran rumah tangga) koperasi itu  Lalu meminta perizinan dari negara  Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar

== Pengurus koperasi ==

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota  Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)  Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koprasi”.

== Sejarah berdirinya koperasi dunia ==

Gerakan koperasi digagas oleh (Robert Owen) (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh (William King) (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di (Brighton), (Inggris)  Pada (1 Mei) (1828), King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama ”The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya  Di (Jerman), juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh (Charles Foirer), (Raffeinsen), dan (Schulze Delitch)  Di Perancis, (Louis Blanc) mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang  Di (Denmark) Pastor (Christiansone) mendirikan koperasi pertanian

== Gerakan koperasi di Indonesia ==

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya  Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya

Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem (kapitalisme) demikian memuncaknya  Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koperasi” (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16 .

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja (Patih R.Aria Wiria Atmaja) di (Purwokerto) mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi)  Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman  Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja (Belanda)) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”’Bank Pertolongan Tabungan”’ yang sudah ada menjadi ”’Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian”’  Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi  Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik  Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi ”’Koperasi Kredit Padi”’

Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , (rumah gadai) dan ”Centrale Kas” yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia ((BRI))  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Perkoprasian” (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27 .

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya  Pada tahun (1942) (Jepang) menduduki Indonesia  Jepang lalu mendirikan koperasi ”kumiyai”  Awalnya koperasi ini berjalan mulus  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal (12 Juli) (1947), pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di (Tasikmalaya)  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

== Perangkat organisasi koperasi ==

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi  Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan (diserahi) (mandat) untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha  Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota  Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat (anggota)  Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat (manajer) untuk mengelola koperasi  Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus  Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di (rapat) anggota  Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga  Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen<ref name=”tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi”

== Lambang koperasi Indonesia ==

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. ”’Rantai”’ melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh

2. ”’Roda bergigi”’ menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus

3. ”’Kapas dan padi”’ berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi

4. ”’Timbangan”’ berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi

5. ”’Bintang dalam perisai”’ artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. .

6. ”’Pohon beringin”’ menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar

7. ”’Koperasi Indonesia”’ menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia

8. ”’Warna merah dan putih”’ menggambarkan sifat nasional Indonesia

1 Komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

  • tanggal pira

    Oktober 2010
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
  • Klik tertinggi

    • Tidak ada